PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KECAMATAN SULING TAMBUN
Dasar : Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan & Kelurahan di Kabupaten Seruyan.
1. Tugas Camat : (Tuhas Bandrang, S.IP )
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan.
Fungsi Camat :
- penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan rakyat;
- pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi : ( Sugio )
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan penyusunan program;
- melaksanakan penyusunan program;
- melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
- melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program;
- Perjalanan dinas;
- Rencana tahunan;
- Bahan laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
- Data statistik serta informasi Kecamatan;
- Musrenbang, Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan;
- Penyusunan RKA dan DPA Kecamatan;
- monitoring dan evaluas kegiatan kecamatan;
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan ;
- mengevaluasi hasil program kerja;
- membuat laporan hasil kegiatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
4. Subbagian Umum dan Kepegawaian : ( Helnisa,A.Md )
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
- melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana prasarana dinas serta aset lainnya;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
- melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
- melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
- melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
- melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, dan daftar dislokasi pegawai;
- melaksanakan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan umum dan kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Standar Pelayanan tingkat Kecamatan
- Surat masuk dan surat keluar,
- Kearsipan
- Pengetikan
- Data barang dan perlengkapan dinas
- Konsumsi kantor
- Listrik, BBM dll
- Pembenahan lingkungan Kecamatan serta rumah dinas kantor;
- Humas dan keprotokoleran Kecamatan,
- Kepegawaian Kecamatan;
- Kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, gaji berkala pegawai, penyiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan pelatihan kepegawaian;
- Pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai Kecamatan;
- Pengelolaan Naskah Peraturan Perundang-undangan
- Pengurusan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi perlengkapan Kecamatan;
- Pemeliharaan dan perawatan gedung kantor, perlengkapan dan kendaraan Kecamatan.
- Administrasi kepegawaian meliputi penempatan, kenaikan pangkat, gaji berkala;
- Kesejahteraan pegawai serta mengatur kehadiran pegawai;
- laporan kepegawaian dan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) dan bahan pembuatan DP-3 setiap pegawai;
- mengevaluasi hasil program kerja;
- menyusun laporan hasil kegiatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
5. Subbagian Keuangan : ( Alpin Aley )
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan keuangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- daftar gaji dan melaksanakan penggajian;
- Penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pembukuan setiap transaksi keuangan
- Perbendaharaan keuangan Kecamatan;
- Pengendalian pelaksanaan tugas pembantu pemegang kas
- SPP untuk pengisian kas, SPP beban tetap dan SPP gaji atas persetujuan pengguna anggaran
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan laporan bulanan;
- mengevaluasi hasil program kerja;
- membuat laporan hasil kegiatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
6. Seksi Pemerintahan : ( Suwandi )
- menyusun rencana kerja seksi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa;
- memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa;
- memfasilitasi penataan desa;
- mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
- mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kota di tingkat kecamatan;
- melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara;
- menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pembinaan terhadap Pemerintahan Desa
- Pelayanan umum, informasi, dan administrasi perijinan
- Pertanahan, kebudayaan, agama, pariwisata, sarana dan prasarana fisik serta Pemerintahan Desa;
- Rapat koordinasi
- Pemilihan kepala desa serta pengangkatan/pemilihan perangkat pemerintah Desa
- Administrasi Pemerintahan Desa, Lembaga Adat, Budaya dan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Hari-hari besar nasional dan daerah
- Kependudukan;
- Permasalahan di Seksi Pemerintahan dan serta mencari alternatif pemecahannya;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum : ( Agus Mulyadi )
- menyusun rencana kerja seksi;
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- mengoordinasikan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
- melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
- melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sosial, politik, ketentraman dan ideologi negara serta kebersihan dan lingkungan hidup
- Evaluasi terhadap penyelenggaraan politik dalam negeri, ideologi negara, kesatuan bangsa, kewarganegaraan, ketertiban dan ketentraman, kebersihan dan lingkungan hidup, serta pembinaan Polisi Pamong Praja dan Linmas;
- Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan;
- Pengawasan, pengendalian dan penegakan Peraturan Daerah;
- Pembinaan Pemilu, Ideologi Negara, Kesatuan Bangsa, dan organisasi Sosial Politik, LSM dan Ormas;
- Daerah rawan bencana dan memformulasikan langkah antisipasinya dan rehabilitasinya;
- Membangun sistem informasi bencana melalui kerja sama aparatur pemerintah dan posko siaga agar terwujud informasi bencana yang akurat;
- Menginventarisasi permasalahan di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta mencari alternatif pemecahannya;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
8. Seksi Pelayanan Sosial : ( Urianto )
- menyusun rencana kerja seksi;
- melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama;
- menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, serta pembinaan kesejahteraan keluarga;
- mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan keagamaan;
- melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
9. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ( Jonoto, A.Md )
- menyusun rencana kerja seksi;
- memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa;
- memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan;
- melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat;
- melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan;
- menyiapkan pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan lomba kelurahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kesejahteraan sosial masyarakat Desa
- Perekonomian dan penyuluhan pertanian, perkebunan dan peternakan
- Peningkatan daya beli masyarakat Desa;
- Ekonomi produktif, kegiatan peranan wanita, pemberdayaan perempuan, Keluarga Berencana (KB);
- Pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan ekonomi produktif, kegiatan pemberdayaan perempuan dan Keluarga Berencana dan PKK;
- Potensi Desa termasuk swadaya masyarakat di bidang pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mencari alternatif pemecahannya;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. Tumbang Langkai, 2 Januari 2010
CAMAT SULING TAMBUN
TUHAS BANDRANG, S.IP
NIP. 19690315 199012 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar