Rabu, 22 September 2010

PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KECAMATAN SULING TAMBUN

Dasar : Peraturan Daerah Nomor  9  Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan & Kelurahan di Kabupaten Seruyan.
1.     Tugas Camat : (Tuhas Bandrang, S.IP )
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
  • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan.
Fungsi Camat :
  • penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  • pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
  • pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan rakyat;
  • pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.     Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
  • penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.     Subbagian Perencanaan dan Evaluasi : ( Sugio )
  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan penyusunan program;
  • melaksanakan penyusunan program;
  • melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
  • melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program;
  • Perjalanan dinas;
  • Rencana tahunan;
  • Bahan laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
  • Data statistik serta informasi Kecamatan;
  • Musrenbang, Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan;
  • Penyusunan RKA dan DPA Kecamatan;
  • monitoring dan evaluas kegiatan kecamatan;
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan ;
  • mengevaluasi hasil program kerja;
  • membuat laporan hasil kegiatan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
4.     Subbagian Umum dan Kepegawaian : ( Helnisa,A.Md )
  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  • melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
  • melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana prasarana dinas serta aset lainnya;
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
  • melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
  • melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
  • melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
  • melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, dan daftar dislokasi pegawai;
  • melaksanakan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  • melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan umum dan kepegawaian;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Standar Pelayanan tingkat Kecamatan
  • Surat masuk dan surat keluar,
  • Kearsipan
  • Pengetikan
  • Data barang dan perlengkapan dinas
  • Konsumsi kantor
  • Listrik, BBM dll
  • Pembenahan lingkungan Kecamatan serta rumah dinas kantor;
  • Humas dan keprotokoleran Kecamatan,
  • Kepegawaian Kecamatan;
  • Kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, gaji berkala pegawai, penyiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan pelatihan kepegawaian;
  • Pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai Kecamatan;
  • Pengelolaan Naskah Peraturan Perundang-undangan
  • Pengurusan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi perlengkapan Kecamatan;
  • Pemeliharaan dan perawatan gedung kantor, perlengkapan dan kendaraan Kecamatan.
  • Administrasi kepegawaian meliputi penempatan, kenaikan pangkat, gaji berkala;
  • Kesejahteraan pegawai serta mengatur kehadiran pegawai;
  • laporan kepegawaian dan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) dan bahan pembuatan DP-3 setiap pegawai;
  • mengevaluasi hasil program kerja;
  • menyusun laporan hasil kegiatan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
5.     Subbagian Keuangan : ( Alpin Aley )
  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan keuangan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • daftar gaji dan melaksanakan penggajian;
  • Penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Pembukuan setiap transaksi keuangan
  • Perbendaharaan keuangan Kecamatan;
  • Pengendalian pelaksanaan tugas pembantu pemegang kas
  • SPP untuk pengisian kas, SPP beban tetap dan SPP gaji atas persetujuan pengguna anggaran
  • Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan laporan bulanan;
  • mengevaluasi hasil program kerja;
  • membuat laporan hasil kegiatan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
6.     Seksi Pemerintahan : ( Suwandi )
  • menyusun rencana kerja seksi;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa;
  • memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa;
  • memfasilitasi penataan desa;
  • mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
  • mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kota di tingkat kecamatan;
  • melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara;
  • menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas;
  • melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Pembinaan terhadap Pemerintahan Desa
  • Pelayanan umum, informasi, dan administrasi perijinan
  • Pertanahan, kebudayaan, agama, pariwisata, sarana dan prasarana fisik serta Pemerintahan Desa;
  • Rapat koordinasi
  • Pemilihan kepala desa serta pengangkatan/pemilihan perangkat pemerintah Desa
  • Administrasi Pemerintahan Desa, Lembaga Adat, Budaya dan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Hari-hari besar nasional dan daerah
  • Kependudukan;
  • Permasalahan di Seksi Pemerintahan dan  serta mencari alternatif pemecahannya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
7.     Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum : ( Agus Mulyadi )
  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  • mengoordinasikan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
  • melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
  • memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
  • melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sosial, politik, ketentraman dan ideologi negara serta kebersihan dan lingkungan hidup
  • Evaluasi terhadap penyelenggaraan politik dalam negeri, ideologi negara, kesatuan bangsa, kewarganegaraan, ketertiban dan ketentraman, kebersihan dan lingkungan hidup, serta pembinaan Polisi Pamong Praja dan Linmas;
  • Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan;
  • Pengawasan, pengendalian dan penegakan Peraturan Daerah;
  • Pembinaan Pemilu, Ideologi Negara, Kesatuan Bangsa, dan organisasi Sosial Politik, LSM dan Ormas;
  • Daerah rawan bencana dan memformulasikan langkah antisipasinya dan rehabilitasinya;
  • Membangun sistem informasi bencana melalui kerja sama aparatur pemerintah dan posko siaga agar terwujud informasi bencana yang akurat;
  • Menginventarisasi permasalahan di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta mencari alternatif pemecahannya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
8.     Seksi Pelayanan Sosial : ( Urianto )
  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama;
  • menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, serta pembinaan kesejahteraan keluarga;
  • mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
  • memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan keagamaan;
  • melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
9.     Seksi Pemberdayaan Masyarakat ( Jonoto, A.Md )
  • menyusun rencana kerja seksi;
  • memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan;
  • melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat;
  • melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan;
  • menyiapkan pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan lomba kelurahan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Kesejahteraan sosial masyarakat Desa
  • Perekonomian dan penyuluhan pertanian, perkebunan dan peternakan
  • Peningkatan daya beli masyarakat Desa;
  • Ekonomi produktif, kegiatan peranan wanita, pemberdayaan perempuan, Keluarga Berencana (KB);
  • Pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan ekonomi produktif, kegiatan pemberdayaan perempuan dan Keluarga Berencana dan PKK;
  • Potensi Desa termasuk swadaya masyarakat di bidang pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mencari alternatif pemecahannya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.                                                                              Tumbang Langkai, 2 Januari 2010
CAMAT SULING TAMBUN

TUHAS BANDRANG, S.IP
NIP. 19690315 199012 1 003